Perangkat
lunak Public Domain ialah perangkat
lunak yang tanpa hak cipta. Ada yang menggunakan istilah public domain secara
bebas yang berarti cuma-cuma atau gratis. Namun public domain merupakan istilah
hukum yang artinya tidak memiliki hak cipta. Dengan kata lain software jenis
ini tidak terikat secara hukum yang terkait dengan hak cipta, jadi setiap pihak
berhak untuk melakukan apapun terhadap software ini, alias tidak bertuan.
Meskipun tidak bertuan, bukan berarti jenis software ini aman. Ada kalanya
jenis
software yang beredar adalah malware, atau software yang sangat diragukan
keamanannya.
Software
yang tidak dilindungi hak cipta. Versi penuh, source code tersedia secara bebas
untuk dimodifikasi, dan didistribusikan ulang dengan lisensi apapun.Contoh :
STP MP3 Player.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar