Post Page Advertisement [Top]



Perangkat lunak Public Domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ada yang menggunakan istilah public domain secara bebas yang berarti cuma-cuma atau gratis. Namun public domain merupakan istilah hukum yang artinya tidak memiliki hak cipta. Dengan kata lain software jenis ini tidak terikat secara hukum yang terkait dengan hak cipta, jadi setiap pihak berhak untuk melakukan apapun terhadap software ini, alias tidak bertuan. Meskipun tidak bertuan, bukan berarti jenis software ini aman. Ada kalanya jenis
software yang beredar adalah malware, atau software yang sangat diragukan keamanannya.
Software yang tidak dilindungi hak cipta. Versi penuh, source code tersedia secara bebas untuk dimodifikasi, dan didistribusikan ulang dengan lisensi apapun.Contoh : STP MP3 Player.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib